Mendirikan yayasan di Jakarta bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sembarangan. Ada aturan hukum yang mengikat agar yayasan berdiri secara sah di mata negara. Apa syarat pendirian yayasan Jakarta, prosedurnya, hingga keuntungan memiliki badan hukum yang resmi, sehingga bisa menjadi panduan bagi masyarakat, pengusaha, maupun organisasi sosial yang ingin berkontribusi di bidang pendidikan, sosial, maupun keagamaan.
Apa Itu Yayasan?
Yayasan adalah badan hukum yang didirikan dengan tujuan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Berbeda dengan PT (Perseroan Terbatas) yang berorientasi pada profit, yayasan bersifat nirlaba, artinya keuntungan yang diperoleh digunakan kembali untuk menjalankan visi dan misi sosial yayasan tersebut.Dasar Hukum Pendirian Yayasan di Jakarta
Pendirian yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004. Aturan ini berlaku secara nasional, termasuk untuk wilayah Jakarta. Selain itu, yayasan wajib terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM agar memiliki status badan hukum yang sah.Syarat Pendirian Yayasan Jakarta
Berikut adalah syarat resmi yang harus dipenuhi dalam pendirian yayasan di Jakarta:1. Syarat Umum
- Minimal didirikan oleh 1 orang atau lebih (pendiri yayasan).
- Tujuan yayasan harus jelas, yaitu bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, atau keagamaan.
- Yayasan tidak boleh membagikan keuntungan kepada pendiri atau pengurus.
2. Syarat Administratif
- Identitas pendiri: KTP, NPWP, dan KK.
- Domisili yayasan: Surat keterangan domisili dari kelurahan atau gedung kantor yayasan.
- Nama yayasan: Harus unik, tidak sama dengan yayasan lain, dan sesuai aturan hukum.
- Struktur organisasi yayasan: Minimal terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
- Akta notaris pendirian yayasan yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
- NPWP yayasan untuk keperluan perpajakan.
3. Syarat Modal Awal
- Untuk yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia, modal awal minimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- Untuk yayasan dengan partisipasi pihak asing, modal awal minimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Proses Pendirian Yayasan di Jakarta
- Menentukan nama yayasan dan memastikan tidak ada yang sama di database AHU (Administrasi Hukum Umum).
- Membuat akta notaris pendirian yayasan.
- Mengurus SK Kemenkumham agar yayasan sah sebagai badan hukum.
- Mendaftarkan domisili yayasan ke kelurahan/kecamatan setempat.
- Mengurus NPWP yayasan ke Kantor Pajak.
- Mendaftarkan ke instansi terkait jika yayasan bergerak di bidang khusus (misalnya pendidikan atau kesehatan).
Keuntungan Pendirian Yayasan Resmi di Jakarta
- Legalitas diakui negara, sehingga memudahkan kerja sama dengan pihak lain.
- Akses pendanaan lebih luas, baik dari donatur, CSR perusahaan, maupun lembaga internasional.
- Meningkatkan kredibilitas, karena yayasan yang sah lebih dipercaya oleh masyarakat.
- Perlindungan hukum, baik bagi pengurus maupun aset yayasan.